Menciptakan Ruang Bagi Perencanaan Partisipasi

PRINSIP PERENCANAAN PARTISIPATIF :

Perencanaan & Penganggaran Partisipatif sekurang-kurangnya harus mendasarkan diri kepada delapan (8) prinsip, yaitu :
 Pemberdayaan Masyarakat
 Transparansi Pelayanan Umum
 Akuntabilitas
 Keberlanjutan
 Efisiensi
 Efektifitas
 Sinergi Vertikal
 Sinergi Horisontal

Prinsip-prinsip tersebut berarti:
 Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif harus memberi ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menentukan program yang menyentuh kebutuhan nereka sendiri
 Pemerintah wajib mendiskusikan program dengan masyarakat kelompok sasaran
 Program dan Anggaran harus lebih banyak di arahkan kepada pelayanan umum
 Masyarakat dan Pemerintah didorong untuk bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dan pemeliharaan hasil dan program
 Masyarakat didorong untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan dan pembiayaan kegiatan yang menyentuh kepentingan dasar mereka atas prakarsa mereka sendiri
 Program yang dilaksanakan bagi masyarakat harus menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan dan pemeliharaan hasil-hasilnya
 Seluruh tingkatan pemerintahan membangun program secara sinergis, agar tidak terjadi duplikasi program dan benturan kepentingan
 Program yang dilaksanakan oleh unit kerja yang berbeda dalam tingkatan pemerintahan yang sama, dilakukan secara sinergis, agar tidak terjadi duplikasi program dan benturan kepentingan.

PRASYARAT BAGI RUANG PARTISIPASI:

Terdapat sekurang-kurangnya lima (5) prasyarat, yaitu:
 Pertama, Menyangkut formulasi identifikasi kebutuhan dalam proses perencanaan dan penganggaran, diperlukan metode assessment kebutuhan yang baik, kesediaan fasilitator yang terlatih dan berpengalaman, ketersediaan kriteria prioritas yang responsif terhadap kebutuhan dari kelompok masyarakat yang berbeda, serta adanya prioritas kebutuhan yang diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar dan pemihakan kelompok masyarakat miskin,
 Kedua, berkaitan dengan representativitas masyarakat dan rekrutmen partisipasn, diperlukan penyerahan proses seleksi pada masyarakat sendiri, melalui mekanisme pendaftaran, adanya upaya affirmative antion dengan mengundang kelompok marjinal untuk berpartisipasi, pemetaan stakeholder yang cermat dan partisipatif, serta sistem pendelegasian
 Ketiga, berkaitan dengan integrasi proses perencanaan dan penganggaran, diperlukan adanya informasi pagu anggaran indikatif, informasi perihal dokumen perencanaan dan anggaran dari tingkat desa/kelurahan hingga kabupaten/kota, pembahasan perencanaan dari tingkat masyarakat (perencanaan spasial) dengan dinas dan unit kerja sektoral, keterlibatan anggota DPRD dalam proses perencanaan partisipatif di tingkat masyarakat, komunikasi intensif antara masyarakat dengan pihak pengambil keputusan, dan adanya mekanisme konsultasi publik dalam pembahasan APBD.
 Keempat, berkaitan dengan pelembagaan partisipasi dalam perencanaan dan penganggaran, diperlukan jaminan kontinuitas penyelenggaraan forum-forum perencanaan dan penganggaran, ketersediaan mekanisme pengawalan terhadap hasil perencanaan dan penganggaran partisipatif, ketersediaan sistem feedback tentang perkembangan usulan perencanaan dan penganggaran, jaminan ketersediaan informasi perencanaan dan penganggaran yang mudah dan mudah diinterpretasi.
 Kelima, berkaitan dengan otonomi desa dan kehendak untuk membangun tata pemerintahan yang baik di tingkat desa, diperlukan jaminan kebijakan yang jelas mengenai AAD (Alokasi Dana Desa).

****(Dari berbagai sumber***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar