MEMAHAMI KORUPSI DAN MODUS OPERANDINYA

Oleh. Paul SinlaEloE*)

Secara etimologi, perkataan korupsi berasal dari kata “Corruptio/Corruptus” yang dalam bahasa Latin berarti kerusakan atau kebobrokan. (Soedjono Dwidjosisworo, 184 : 16). Dalam perkembangannya, Sudarto (1986 : 114-115) berpendapat bahwa istilah korupsi ini pada abad pertengahan diadopsi kedalam bahasa Inggris, yakni “Corruption” dan bahasa Belanda, yaitu “Corruptie” untuk menjelaskan atau menunjuk kepada suatu perbuatan yang rusak, busuk, bejad, tidak jujur yang disangkutpautkan dengan keuangan.
Pada konteks Indonesia, korupsi dipersempit maknanya menjadi setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Menurut Syed Husein Alatas (1997), dalam ilmu sosiologis korupsi dapat diklasifikasikan menjadi 7 jenis, yakni :
1. KORUPSI TRANSAKTIF
Korupsi yang menunjukan adanya kesepakatan timbal balik, antara pihak yang memberi dan pihak yang menerima, demi keuntungan bersama. Kedua pihak sama-sama aktif menjalankan perbuatan tersebut.
2. KORUPSI EKSTROAKTIF
Korupsi yang menyertakan bentuk-bentuk koersi(tekanan) tertentu dimana pihak pemberi dipakasa untuk menyuap guna mencegahkerugian yang mengancam diri, kepentingan,orang-orangnya, atau hal-hal yang di hargai.
3. KORUPSI INVESTIF
Korupsi yang melibatkan suatu penawaran barang atau jasa tanpa adanya pertalian langsung dengan keuntungan bagi pemberi. Keuntungan diharapkan akan diperoleh dimasa yang akan datang.
4. KORUPSI NEPOTISTIK
Korupsi berupa pemberian perlakuan khusus kepada teman atau yang mempunyai kedekatan hubungan dalam rangka menduduki jabatan publik. Dengan kata lain, perlakuan pengutamaan dalam segala bentuk yang bertentangan dengan norma atau peraturan yang berlaku.
5. KORUPSI AUTOGENIK
Korupsi yang dilakukan individu karena mempunyai kesempatan untuk mendapat keuntungan dari pengetahuan dan pemahamannya atas sesuatu yang hanya diketahu sendiri.
6. KORUPSI SUPORTIF
Korupsi yang mengacu pada penciptaan suasana yang kondusif untuk melindungi atau mempertahankan keberadaan tindak korupsi.
7. KORUPSI DEFENSIF
Suatu tindak korupsi yang terpaksa dilakukan dalam rangka mempertahankan diri dari pemerasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar